Jenis Jenis Program Rumah Bersubsidi Pemerintah – Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, apalagi bagi seseorang yang sudah berkeluarga. Namun, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Hal ini membuat generasi muda menjadi kesulitan untuk bisa membeli rumah impian mereka.
Untuk itu, pemerintah pun menyediakan beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan dari pemerintah inilah yang nantinya disebut dengan rumah bersubsidi.
Untuk Tahun Anggaran 2021, pemerintah telah menyediakan empat program bantuan pembiayaan rumah. Keempatnya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat.
Alokasi untuk FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Untuk mengenal masing-masing dari program rumah bersubsidi, simak penjelasan berikut:
FLPP
FLPP adalah salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Selain FLPP, jenis KPR subsidi lain yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB). Beda antara FLPP dan SSB yakni adalah di penerimanya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR dijelaskan, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, terdapat beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:
-Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
-Suku bunga maksimal 5 persen
-Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
-Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun
Untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi jenis ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.
SBUM
SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
BP2BT
Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah.
Atau bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Dikutip dari laman resmi BTN dijelaskan, subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.
Untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Adapun berikut syarat untuk menjadi penerima bantuan subsidi perumahan pemerintah jenis ini:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
- Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Tapera
KPR Tapera tersedia dilatarbelakangi oleh kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas. KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.
Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.
Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.
(sumber : kompas.com)
0 Comments